A. Etika
Dalam Internet dan Media Sosial
Media sosial adalah sebuah
media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi,
berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog,jejaring
sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki
merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di
seluruh dunia.
Pesatnya
perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki
media sendiri. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media
sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa
biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna
media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik
tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Social
Network atau jejaring sosial merupakan salah satu
fasilitas internet yang sedang booming akhir-akhir ini. Terutama di kalangan
anak muda. Seolah socmedmenjadi hal yang wajib agar menjadi gaul.
Hal
inilah yang kemudian melandasi permasalahan mengapa perlu untuk belajar atau
paling tidak mengetahui etika dalam berinternet. Hal ini perlu guna mencegah
efek samping dari berinternet yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Etika
berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti adat kebiasaan. Etika dalam
berinternet dan social network terbagi menjadi 2 jenis etika,
yaitu etika tertulis dan tidak tertulis. Etika tertulis sendiri lebih jauh
terbagi menjadi 2 yaitu; etika tertulis berdasar legal forum dan etika tertulis
berdasar kesepakatan.
Ø
Etika Tertulis
1.
Etika tertulis kesepakatan adalah
etika tertuis yang dibuat berdasar kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait
dalam penggunaan internet dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Contohnya
adalah peraturan kesepakatan FJB Kaskus.
2.
Etika tertulis legal forum adalah adalah
peraturan perundang-undangan. Contohnya ada dalam Undang-Undang RI terdapat
pada Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Ø
Etika Tidak Tertulis
Etika
tidak tertulis lebih kepada sopan santun dalam menggunakan internet sebagai
media komunikasi. Dalam banyak kasus yang menyangkut social network,
umumnya pengguna entah secara sengaja atau tidak sengaja menyinggung pengguna
lain sehingga menyebabkan salah paham dan berujung pada sengketa antar
pengguna.
Setiap social
media memiliki masalah dengan karakteristik dan istilah masing-masing.
Contohnya seperti saling menyerang secara tersirat maupun terang-terangan
dalam tweet antar pengguna, ini disebut tweet war. Dalam facebook yang
biasa terjadi adalah hate speech. Yaitu pengungkapan kekesalan
yang seolah menghujat pihak lain yang akhirnya dapat berujung tidak
menyenangkan. Dan masih banyak kasus lainnya.
Saat ini perkembangan tidak hanya berada di situs internet
saja, melainkan banyak sekali penggunaan aplikasi di handphone dan smartphone
yang fungsinya seperti media sosial di internet. Sehingga batas dalam kehidupan
sosial pun seakan-akan hambar atau tidak terlihat ada batasnya. Padahal
sebenarnya dalam kehidupan sosial itu sendiri tentu ada batasnya, mulai dari
norma, tata krama dll.
Untuk user tentu membedakan hal ini sangatlah
mudah-mudah susah, kadang kita sendiri lupa dengan batas tersebut karena
terlalu asyik dengan jejaring sosial. Kadang lupa dengan apa yang harus di
share di publik atau hanya cukup disimpan saja.
a. Selalu menggunakan bahasa
dan sosial yang baik. Setiap kehidupan hal yang paling
mendasar dalam keseharian adalah bahasa dan logat hidup sosial kita. Tentu saat
kita ingin memposting sebuah gagasan kita ke publik harus selalu menggunakan
bahasa yang baik. Karena belum tentu kita saat berkomunikasi belum tentu bahasa
kita dapat diterima, misal kalimat yang bersikap profokatif, berbau sara dll.
b. Hargai Orang Lain. Hal
ini perlu diterapkan karena dengan ini, komunikasi de media sosial akan menjadi
baik, misalkan kita menyapa orang tersebut dengan mengomentari status mereka,
mengajak mereka berbincang bincang, sharing dll. Memang terlihat sepele, namun
manfaat dari hal ini sanga baik untuk diri kita.
c. Jangan terlalu mempublish
sesatu yang bersifat pribadi. Kebanyakan kebebasan
itu hampir sulit dibedakan mana yang harus di sharekan atau tidak. Hal ini
sangat penting untuk membuat kesan baik untuk diri kita di media sosial, karena
misal terlalu mengumbar sesuatu yg tidak seharusnya, misal percintaan, hubungan
keluarga dan yg bersifat pribadi, hendaknya cukup disimpan di diri saja.
d. Jangan terlalu overposting. Biasanya
dari kita yang terlalu asyik dengan media online, memposting sesuatu yang
berlebihan, mulai dari foto, status. Belum tentu yang kita share itu membuat
orang nyaman. Lebih baik kita berbagi seperti informasi, seperti bertema
kemajuan teknologi dll.
e. Jadilah pribadi diri
sendiri. Biasaya orang yang mempunyai kebiasaan cenderung di
media sosial, akan membentuk karakter, yaitu, misal kita sering update status
tentang problematika cinta, kita akan cenderung memposting kegelisahan itu.
Bersikapdewasa dalam hal ini penting
f. Jangan terlalu banyak di
depan media sosial. Hal terakhir yaitu, jangan terlalu banyak di depan
media sosial, seperti yang diatas dapat mempengaruhi karakter pribadi, terlalu
banyak di media sosial akan mempengaruhi hubungan bersosialisasi kita secara
langsung. Misal tata bahasa saat bertemu orang langsung, bahkan bisa jadi kita
lebih memilih silaturahmi menggukanan media online dari para bertemu langsung.
B. Kode Etik Penggunaan Internet dan
Media Sosial
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
pengguna internet adalah:
1.
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan
ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/
lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4.
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar