HELLO ^_^

Senin, 30 Juni 2014

ETIKA PENGGUNAAN INTERNET DAN MEDIA SOSIAL

        A.    Etika Dalam Internet dan Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog,jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Social Network atau jejaring sosial merupakan salah satu fasilitas internet yang sedang booming akhir-akhir ini. Terutama di kalangan anak muda. Seolah socmedmenjadi hal yang wajib agar menjadi gaul.
Hal inilah yang kemudian melandasi permasalahan mengapa perlu untuk belajar atau paling tidak mengetahui etika dalam berinternet. Hal ini perlu guna mencegah efek samping dari berinternet yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti adat kebiasaan. Etika dalam berinternet dan social network terbagi menjadi 2 jenis etika, yaitu etika tertulis dan tidak tertulis. Etika tertulis sendiri lebih jauh terbagi menjadi 2 yaitu; etika tertulis berdasar legal forum dan etika tertulis berdasar kesepakatan.

Ø  Etika Tertulis
1.      Etika tertulis kesepakatan adalah etika tertuis yang dibuat berdasar kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan internet dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Contohnya adalah peraturan kesepakatan FJB Kaskus.
2.      Etika tertulis legal forum adalah adalah peraturan perundang-undangan. Contohnya ada dalam Undang-Undang RI terdapat pada Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ø  Etika Tidak Tertulis
Etika tidak tertulis lebih kepada sopan santun dalam menggunakan internet sebagai media komunikasi. Dalam banyak kasus yang menyangkut social network, umumnya pengguna entah secara sengaja atau tidak sengaja menyinggung pengguna lain sehingga menyebabkan salah paham dan berujung pada sengketa antar pengguna.
Setiap social media memiliki masalah dengan karakteristik dan istilah masing-masing. Contohnya seperti saling menyerang secara tersirat maupun terang-terangan dalam tweet antar pengguna, ini disebut tweet war. Dalam facebook yang biasa terjadi adalah hate speech. Yaitu pengungkapan kekesalan yang seolah menghujat pihak lain yang akhirnya dapat berujung tidak menyenangkan. Dan masih banyak kasus lainnya.

Saat ini perkembangan tidak hanya berada di situs internet saja, melainkan banyak sekali penggunaan aplikasi di handphone dan smartphone yang fungsinya seperti media sosial di internet. Sehingga batas dalam kehidupan sosial pun seakan-akan hambar atau tidak terlihat ada batasnya. Padahal sebenarnya dalam kehidupan sosial itu sendiri tentu ada batasnya, mulai dari norma, tata krama dll.
Untuk user tentu membedakan hal ini sangatlah mudah-mudah susah, kadang kita sendiri lupa dengan batas tersebut karena terlalu asyik dengan jejaring sosial. Kadang lupa dengan apa yang harus di share di publik atau hanya cukup disimpan saja.
a.      Selalu menggunakan bahasa dan sosial yang baik. Setiap kehidupan hal yang paling mendasar dalam keseharian adalah bahasa dan logat hidup sosial kita. Tentu saat kita ingin memposting sebuah gagasan kita ke publik harus selalu menggunakan bahasa yang baik. Karena belum tentu kita saat berkomunikasi belum tentu bahasa kita dapat diterima, misal kalimat yang bersikap profokatif, berbau sara dll.
b.    Hargai Orang Lain. Hal ini perlu diterapkan karena dengan ini, komunikasi de media sosial akan menjadi baik, misalkan kita menyapa orang tersebut dengan mengomentari status mereka, mengajak mereka berbincang bincang, sharing dll. Memang terlihat sepele, namun manfaat dari hal ini sanga baik untuk diri kita.
c.    Jangan terlalu mempublish sesatu yang bersifat pribadi. Kebanyakan kebebasan itu hampir sulit dibedakan mana yang harus di sharekan atau tidak. Hal ini sangat penting untuk membuat kesan baik untuk diri kita di media sosial, karena misal terlalu mengumbar sesuatu yg tidak seharusnya, misal percintaan, hubungan keluarga dan yg bersifat pribadi, hendaknya cukup disimpan di diri saja.
d.  Jangan terlalu overposting. Biasanya dari kita yang terlalu asyik dengan media online, memposting sesuatu yang berlebihan, mulai dari foto, status. Belum tentu yang kita share itu membuat orang nyaman. Lebih baik kita berbagi seperti informasi, seperti bertema kemajuan teknologi dll.
e.    Jadilah pribadi diri sendiri. Biasaya orang yang mempunyai kebiasaan cenderung di media sosial, akan membentuk karakter, yaitu, misal kita sering update status tentang problematika cinta, kita akan cenderung memposting kegelisahan itu. Bersikapdewasa dalam hal ini penting
f.     Jangan terlalu banyak di depan media sosial. Hal terakhir yaitu, jangan terlalu banyak di depan media sosial, seperti yang diatas dapat mempengaruhi karakter pribadi, terlalu banyak di media sosial akan mempengaruhi hubungan bersosialisasi kita secara langsung. Misal tata bahasa saat bertemu orang langsung, bahkan bisa jadi kita lebih memilih silaturahmi menggukanan media online dari para bertemu langsung.


B.     Kode Etik Penggunaan Internet dan Media Sosial
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara  langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

9.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar