HELLO ^_^

Senin, 30 Juni 2014

ETIKA PENGGUNAAN INTERNET DAN MEDIA SOSIAL

        A.    Etika Dalam Internet dan Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog,jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
Social Network atau jejaring sosial merupakan salah satu fasilitas internet yang sedang booming akhir-akhir ini. Terutama di kalangan anak muda. Seolah socmedmenjadi hal yang wajib agar menjadi gaul.
Hal inilah yang kemudian melandasi permasalahan mengapa perlu untuk belajar atau paling tidak mengetahui etika dalam berinternet. Hal ini perlu guna mencegah efek samping dari berinternet yang tidak terduga dan tidak diharapkan.
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti adat kebiasaan. Etika dalam berinternet dan social network terbagi menjadi 2 jenis etika, yaitu etika tertulis dan tidak tertulis. Etika tertulis sendiri lebih jauh terbagi menjadi 2 yaitu; etika tertulis berdasar legal forum dan etika tertulis berdasar kesepakatan.

Ø  Etika Tertulis
1.      Etika tertulis kesepakatan adalah etika tertuis yang dibuat berdasar kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan internet dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Contohnya adalah peraturan kesepakatan FJB Kaskus.
2.      Etika tertulis legal forum adalah adalah peraturan perundang-undangan. Contohnya ada dalam Undang-Undang RI terdapat pada Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ø  Etika Tidak Tertulis
Etika tidak tertulis lebih kepada sopan santun dalam menggunakan internet sebagai media komunikasi. Dalam banyak kasus yang menyangkut social network, umumnya pengguna entah secara sengaja atau tidak sengaja menyinggung pengguna lain sehingga menyebabkan salah paham dan berujung pada sengketa antar pengguna.
Setiap social media memiliki masalah dengan karakteristik dan istilah masing-masing. Contohnya seperti saling menyerang secara tersirat maupun terang-terangan dalam tweet antar pengguna, ini disebut tweet war. Dalam facebook yang biasa terjadi adalah hate speech. Yaitu pengungkapan kekesalan yang seolah menghujat pihak lain yang akhirnya dapat berujung tidak menyenangkan. Dan masih banyak kasus lainnya.

Saat ini perkembangan tidak hanya berada di situs internet saja, melainkan banyak sekali penggunaan aplikasi di handphone dan smartphone yang fungsinya seperti media sosial di internet. Sehingga batas dalam kehidupan sosial pun seakan-akan hambar atau tidak terlihat ada batasnya. Padahal sebenarnya dalam kehidupan sosial itu sendiri tentu ada batasnya, mulai dari norma, tata krama dll.
Untuk user tentu membedakan hal ini sangatlah mudah-mudah susah, kadang kita sendiri lupa dengan batas tersebut karena terlalu asyik dengan jejaring sosial. Kadang lupa dengan apa yang harus di share di publik atau hanya cukup disimpan saja.
a.      Selalu menggunakan bahasa dan sosial yang baik. Setiap kehidupan hal yang paling mendasar dalam keseharian adalah bahasa dan logat hidup sosial kita. Tentu saat kita ingin memposting sebuah gagasan kita ke publik harus selalu menggunakan bahasa yang baik. Karena belum tentu kita saat berkomunikasi belum tentu bahasa kita dapat diterima, misal kalimat yang bersikap profokatif, berbau sara dll.
b.    Hargai Orang Lain. Hal ini perlu diterapkan karena dengan ini, komunikasi de media sosial akan menjadi baik, misalkan kita menyapa orang tersebut dengan mengomentari status mereka, mengajak mereka berbincang bincang, sharing dll. Memang terlihat sepele, namun manfaat dari hal ini sanga baik untuk diri kita.
c.    Jangan terlalu mempublish sesatu yang bersifat pribadi. Kebanyakan kebebasan itu hampir sulit dibedakan mana yang harus di sharekan atau tidak. Hal ini sangat penting untuk membuat kesan baik untuk diri kita di media sosial, karena misal terlalu mengumbar sesuatu yg tidak seharusnya, misal percintaan, hubungan keluarga dan yg bersifat pribadi, hendaknya cukup disimpan di diri saja.
d.  Jangan terlalu overposting. Biasanya dari kita yang terlalu asyik dengan media online, memposting sesuatu yang berlebihan, mulai dari foto, status. Belum tentu yang kita share itu membuat orang nyaman. Lebih baik kita berbagi seperti informasi, seperti bertema kemajuan teknologi dll.
e.    Jadilah pribadi diri sendiri. Biasaya orang yang mempunyai kebiasaan cenderung di media sosial, akan membentuk karakter, yaitu, misal kita sering update status tentang problematika cinta, kita akan cenderung memposting kegelisahan itu. Bersikapdewasa dalam hal ini penting
f.     Jangan terlalu banyak di depan media sosial. Hal terakhir yaitu, jangan terlalu banyak di depan media sosial, seperti yang diatas dapat mempengaruhi karakter pribadi, terlalu banyak di media sosial akan mempengaruhi hubungan bersosialisasi kita secara langsung. Misal tata bahasa saat bertemu orang langsung, bahkan bisa jadi kita lebih memilih silaturahmi menggukanan media online dari para bertemu langsung.


B.     Kode Etik Penggunaan Internet dan Media Sosial
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara  langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

9.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Sumber :


SERTIFIKASI DALAM BIDANG TI

A.    Pengertian Sertifikasi

Sertifikasi di Bidang TI adalah cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. sertifikasi TI menunjukan bahwa para professional Teknologi Informasi tersebut memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat di buktikan. Sertifikasi di bidang TI juga memberikan keunggulan dalam daya saing bagi berusahaan, khususnya dalam pasar glogal karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah di uji dan didokumentasikan.
Selain itu pengalaman mengikuti kegiatan sertifikasi dapat memberikan wawasan-wawasan baru yang  mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga dapat membantu meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang telah bekerja.
Ø  Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak  harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :
1. Pengakuan secara akademis berupa gelar kesarjanaan.
2. Pengakuan dari dunia industri berupa pengakuan atas keahlian dan kemampuan (skill) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi.
a)      Sertifikasi Berorientasi Produk :
1.      Microsoft (pengembang perangkat lunak)
o   Microsoft Certified Profesional (MCP), yaitu Sertifikasi Supporting Windows, beberapa paket dalam MPC antara lain :
a. Microsoft Office Specialist (MOS) yaitu Sertifikasi untuk penggunaan Microsoft Office.
b. Microsoft Certified System Administrator (MCSA), Sertifikasi Administrator Server Windows 2000 atau .Net (dot-Net)
c. Microsoft Certified System Engineer (MCSE), Sertifikasi Administrator dan Perancangan Sistem berbasis Server Windows 2000 / .Net
d. Microsoft Certified Application Developer (MCAD), Sertifikasi untuk Programmer & Systems Analyst berbasis Visual Studio 6 / .Net.
e. Microsoft Certified Database Administrator (MCDBA), Sertifikasi untuk Administrator Microsoft SQL Database Server.
f. Microsoft Certified Desktop Support Technician (MCDST), Sertifikasi untuk Technical & Customer Service Skills
g. Microsoft Certified Trainer (MCT), Sertifikasi untuk kualifikasi intruktur pelatihan.
2. Oracle (pengembang database)
a. Oracle Certified Associate (OCA)
b. Oracle Certified Profesional (OCP)
c. Oracle Certified Master (OCM)
3. Cisco (pengembang jaringan komputer)
a. Cisco Certified Design Associate (CCDA), Sertifikasi untuk design jaringan LAN, WAN, dan Switched LAN Sederhana.
b. Cisco Certified Network Associates (CCNA), Sertifikasi untuk pemasangan & konfigurasi peralatan jaringan dari Cisco.
c. Cisco Certified Network Professional (CCNP), Sertifikasi lanjutan dari CCNA
d. Cisco Certified Design Profesional (CCDP), Sertifikasi untuk Design jaringan kompleks dan multiprotokol untuk perusahaan.
e. Cisco Certified Internetwork Professional (CCIP), Sertifikasi untuk melakukan perancangan, design, dan implementasi jaringan berskala besar.
f. Cisco Certified Security Professional (CCSP), Sertifikasi untuk keamanan jaringan.
4. Novell (pengembang Sistem Operasi)
a. Novell CLP (Certified Linux Professional)
b. Novell CLE (Certified Linux Engineer)
c. Suse CLP (Suse Certified Linux Professional)
d. Master Certified Novell Engineer (MCNE)
b)      Sertifikasi Berorientasi Profesi
1. Institute for Certification of Computing Professionals (ICCP)
Merupakan badan sertifikasi profesi teknologi informasi di Amerika. ICCP melakukan pengujian terhadap 19 bidang minat, diantaranya adalah bussiness information system, office information system, internet, system development, dan software engineer. Beberapa contoh sertifikasi dari ICCP adalah :
·         CDP (Certified Data Processor) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang pemrosesan data.
·         CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programer.
·         CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja pada bidang analis desain dan pengembangan komputer berbasis komputer.
2.      Institute for Certification of Computing Professionals (CompTIA)
Merupakan Asosiasi industri teknologi komputer yang beranggotakan antara lain: Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan CISCO. Asosiasi ini memberikan sertifikasi di berbagai bidang, misalnya network support, dan computer technical. Adapun beberapa sertifikasi yang diberikan adalah :
·         A+ (Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.
·         Network+ (Network Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer.
·         Security+ (Computer and Information Security) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang keamanan komputer.
·         HTI+ (Home Technology Installation) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan di bidang instalasi sampai pada pemeliharaan dan teknisi home technology.
·         IT Project+ (IT Project Managemant) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang memiliki orientasi pekerjaan dalam manajemen proyek di bidang teknologi informasi.
B.     Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1.      Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
2.      Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
3.      Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
4.      Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
5.      Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.

Sumber :



Selasa, 06 Mei 2014

UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

PENDAHULUAN
UU RI No. 11 tahun 2008 Pasal 1, yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik atau sering disebut e-commerce, termasuk di dalamnya perdagangan/bisnis online, saat ini memang semakin marak, khususnya disebabkan karena adanya kemudahan untuk memulai bisnis (start-up), kecilnya modal, biaya pemasaran dan distribusi yang dapat diminimalisir, dengan potensi profit yang besar. Padahal tidak sedikit resiko yang dapat dialami oleh para pelaku bisnis online. Secara filosofis, Pasal 3 UU ITE mengatur bahwa setiap pemanfaatan teknologi informasi harus didasarkan pada asas “kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan netral teknologi”. Lebih lanjut, mengenai pentingnya kepastian hukum ini tertuang dalam Pasal 4 UU ITE yang mengatur bahwa “transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum…” Hal ini menyiratkan bahwa pelaku usaha jual-beli online harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Contohnya setiap transaksi bisnis online kebanyakan melakukan pembayaran melalui kartu credit, internet banking, electronic cash, dll. Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya. Seperti yang kita ketahui saat ini sudah banyak tindak kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya akibat banyaknya transaksi online. Untuk meminimalisir terjadinya kerugian, idealnya dalam sebuah transaksi elektronik dibuatkan/terdapat sebuah “Kontrak Elektronik”. Kontrak Elektronik dalam UU ITE diartikan sebagai “perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik bersifat mengikat para pihak (Pasal 18 UU ITE). Sehingga dari sisi hukum, transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan transaksi pada umumnya (transaksi konvensional).

Hal yang berkaitan langsung dengan pidana dalam praktik bisnis online dalam UU ITE hanya terkait informasi bohong atau menyesatkan terhadap konsumen (Pasal 28 ayat [1]) dan perbuatan memproduksi atau memperdagangkan perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan pidana UU ITE (Pasal 34 ayat [1]). Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) UU ITE dapat dikenai pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam hal terdapat dugaan tindak pidana transaksi elektronik, penyidik pejabat polisi berwenang untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, penyitaan terhadap sistem elektronik, penangkapan maupun penahanan. Di sisi lain, secara perdata, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik, pihak tersebut dapat menggugat terhadap pihak yang menyelenggarakan transaksi elektronik tersebut.
Intinya setiap orang harus selalu waspada atas setiap tindakan yang dilakukan baik melalui transaksi secara langsung ataupun secara online, karena tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja.

A.   Pengertian
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·         Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·         Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·         Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·         Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·         Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·         Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·         Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·         Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·         Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·         Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

è Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

B.   Penyusunan materi UUITE
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

C.   Pasal-Pasal ITE
Informasi Elektronik
Pasal 4
(1)  Informasi elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.
(2)  Bentuk tertulis (print out) dari informasi elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang dapat dipertanggung­jawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk :
a.   pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b.   pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan  putusnya perkawinan
c.   surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d.   perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e.   dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f.    dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 5
Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik dilindungi berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 6

Terhadap semua ketentuan hukum yang men­syaratkan bahwa suatu informasi harus ber­bentuk tertulis atau asli selain yang diatur da­lam Pasal 4 ayat (4),  persyaratan tersebut telah terpenuhi berdasarkan undang-undang ini jika informasi elektronik tersebut  dapat terja­min keutuhannya dan dapat dipertanggung­jawabkan, dapat diakses, dapat ditampilkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus menunjukkan bahwa informasi elektronik tersebut terjamin keutuhannya, dapat dipertanggung­jawabkan, dapat diakses, dan dapat ditampilkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

Pasal 8
Setiap orang yang akan menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.
Pasal 9
(1) Kecuali disepakati lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan saat :
a.   informasi elektronik dialamatkan dengan benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima;
b.   Informasi elektronik telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim;
(2) Kecuali disepakati lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan saat :
a.   informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
b.   Apabila penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri­ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk;

Pasal 10
(1)   Setiap orang berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan melalui media elektronik.
 (2)  Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(3)   Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 12
Teknik, metode, sarana, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Pasal 13
(1) Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja.
b.   Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c.   Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.   Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.   Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f.    Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait
(2) Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 14
(1)   Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2)   Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat tanda tangan elektronik dimaksud tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;

Pasal 15
(1) Setiap orang dapat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuatnya.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pihak yang bersangkutan.

Pasal 16
 (1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a.   Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;  
b.   Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c.   Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 17
(1)  Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh sistem elektronik yang terpercaya.
(2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpercaya apabila sistem tersebut andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(3) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 18
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.   dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b.   dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c.   dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d.   dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e.   memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara­an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Transaksi Elektronik

Pasal 19
(1)   Penyelenggaraan transaksi elektronik bersifat terbuka, baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20
(1)   Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2)   Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)   Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4)   Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5)   Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

 

Pasal 21

(1)      Para pihak yang akan melakukan transaksi elektronik harus sepakat untuk menggunakan sistem elektronik tertentu
(2)      Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan baik secara eksplisit maupun implisit (diam-diam)

Pasal 22
(1)  Transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima  dan disetujui penerima.
(2)  Transaksi elektronik yang diseleng­garakan pemerintah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan transaksi elektronik melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui agen elektronik.
(2) Segala akibat hukum yang lahir dari pengoperasiaan agen elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga agen elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.


Pasal 24
Agen elektronik harus memberikan kesempatan dalam hal pihak yang menggunakannya bermaksud akan melakukan perubahan terhadap informasi yang hendak disampaikan melalui agen elektronik tersebut yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25
Kebiasaan dan praktek perdagangan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.


Sumber :