Dewasa ini di berbagai negara makin marak terjadinya plagiarisme. Yang
pengertiannya adalah atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya
seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak
pidana karena mencuri atau mengambil hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme
dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Bahkan dinegara kita sendiri pun sedang marak terjadi plagiarisme hak
cipta lagu. Banyak musisi atau band-band musik dalam negeri ataupun luar negeri
yang melalukan hal tersebut, entah itu dilakukan dengan sengaja atau hanya
kebetulan saja. Kita juga tidak pernah menginginkan hal itu terjadi dinegara
ini. Plagiarisme dapat terjadi karena semakin pesatnya perkembangan teknologi
didunia, dan minimnya keamanan dari karya seseorang tersebut sehingga mudah
untuk terjadi hal tersebut. Berikut merupakan jenis-jenis atau tipe plagiarisme
:
1.
Mengcopy karya
seseorang adalah plagiarisme. Seseorang yang sengaja mengcopy sebuah karya
orang tersebut tanpa mencantumkan referensi sumbernya merupakan tindak
plagiarisme.
2.
Mengganti sebuah
karya seseorang dengan bahasa atau kata-kata sendiri adalah plagiarisme. Jika
ingin mengutip sebuah kalimat, harus meletakkannya dalam tanda kutip atau petik
dan mengutip penulis serta sumbernya.
3.
Penulisan Metafora adalah Plagiarisme. Penulisan metafora biasanya
digunakan untuk memberikan pembaca sebuah analogi
yang menyentuh indera atau emosi lebih baik, dengan adanya gambaran yang jelas
dari objek atau proses metafora itu
sendiri. Kemudian juga mengikuti bagian penting dari gaya kreatif si penulis
tersebut.
4.
Mengikuti Ide penulis adalah Plagiarisme. Jika kita menulis sebuah
artikel dengan mengikuti dari sumber dalam
mengungkapkan ide kreatif atau menyarankan solusi untuk suatu masalah pembaca,
maka ide atau solusi harus jelas dikaitkan dengan penulis sebenarnya.
Setelah
mengetahui jenis-jenis dari plagiarisme tersebut, diatur pula tindakan
plagiarisme tersebut dalam UU No.20/2003, sanksi atas tindakan tersebut sebagai
berikut :
1.
Lulusan perguruan
tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi,
atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2).
2.
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya
untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(“Sumber: Yayasan
Rumah Ilmu Indonesia”)
Dengan demikian bagaimanakah kita menghindari tindak plagiarisme itu?
Caranya yaitu dengan membuat kutipan
langsung. Yang dimaksud dengan membuat kutipan langsung adalah menyalin kalimat
dengan disertai tanda petik. Tetapi kita tidak boleh mengutip terlalu banyak,
cukup yang hanya intinya saja. Selebihnya kita menjelaskan dengan kata-kata
sendiri. Salah satu hal
yang tidak boleh dilupakan dalam menghindari plagiarisme adalah dengan membuat
sitasi, atau penulisan sumber yang digunakan dalam karya tulis kita.
Sitasi tersebut dibagi menjadi dua macam, yang keduanya saling berkaitan satu
sama lain.
1. Sitasi dalam Teks
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seperti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.
2. Daftar Pustaka
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out).
1. Sitasi dalam Teks
Mencantumkan nama pemilik ide, teori, pendapat orang lain langsung dalam teks yang kita tulis dimana buah pikiran berupa ide, pendapat, ataupun teori orang lain tersebut kita gunakan. Pencantuman dilakukan dengan berbagai macam cara seperti menuliskan nama lengkap, tahun dari sumber tersebut, serta halamannya, ataupun dengan metode lain seperti hanya mencantumkan nama belakang serta halamannya saja. Apabila sitasi yang yang kita lakukan berasal dari sumber di dunia maya (website ataupun blog), dapat dilakukan dengan mencantumkan nama pencipta jika ada, disertai dengan alamt lengkap (link) dari sumber tersebut.
2. Daftar Pustaka
Pencantuman sumber dari karya cipta yang kita gunakan dapat dilakukan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka, dengan menuliskan secara detail sumber yang kita gunakan dalam sitasi. Untuk teknisnya kurang lebih hampir sama dengan sitasi langsung dalam teks, hanya saja sumber dituliskan lebih detail, meliputi nama pengarang, tahun penulisan, judul karya tulis, penerbit serta lokasi penerbitannya jika karya tulis tersebut berupa cetakan (print out).
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar