HELLO ^_^

Sabtu, 12 April 2014

Pengertian Etika, Profesi & Profesionalisme

1. ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
  • Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
  • Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

2. PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pengertian profesi dapat dibedakan menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua: profesi luhur atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dengan pekerjaan walaupun bukan mejadi garis pemisah yang tajam antara keduanya. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Orang yang melaksanakan profesi luhur sekalipun mendapatkan nafkah (imbalan) dari pekerjaannya, namun itu bukanlah motivasi utamanya.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan sebaliknya pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

3. PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

Sumber :


Komentar : Menurut saya dari pengertian yang telah dijelaskan diatas bahwa etika adalah suatu perilaku yang menunjukkan kebiasaan kita sehari-hari entah itu baik ataupun buruk. Sedangkan pengertian profesi dan profesionalisme adalah pekerjaan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan atau skill yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan bayaran atau untuk bertahan hidup.


Nama     : Intan Ditya D.T
NPM     : 13110562
Matkul   : Etika dan Profesionalisme

Modus-Modus Kejahatan dalam TI

Dunia IT tidaklah selalu aman dari ancaman “cyber crime” yaitu ancaman dalam system keamanan di dunia IT. Banyaknya ancaman dalam dunia IT membuat para professional melakukan berbagai cara untuk melindungi data-data yang mereka miliki. Hacker dan cracker merupakan contoh dari pelaku cyber crime, selain itu juga ada ancaman-ancaman lainnya seperti worm, spam, dan lain-lain.

Beberapa contoh jenis kejahatan atau ancaman dalam beberapa bentuk modus, antara lain :
1. Data Forgery
    Ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan untuk dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi SALAH KETIK yang pada akhirnya menguntungkan pelaku karena dengan memasukkan data-data palsu.

2. Infringements of Privacy
    Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan pada keterangan pribadi seseorang yang tersimpan dalam formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang bila diketahui oleh orang lain maka akan menimbulkan korban secara materi ataupun non materi, seperti kartu kredit, pin ATM, dan lainnya.

3. Cyber Espionage
    Ini merupakan jenis kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Biasanya kejahatan ini dilakukan karena factor persaingan bisnis.

4. Cyber Sabotage and Extortion 
     Kejahatan ini dilakukan dengan membuat membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus pada computer tertentu sehingga data ataupun program computer tidak dapat digunakan.

Kasus-kasus computer crime atau cyber crime
a. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

b. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.


Sumber :

Komentar : Menurut saya modus-modus kejahatan didalam bidang TI sudah cukup banyak, masalah yang dihadapi berupa pencurian data. Data yang dicuri atau dimanupulasi tersebut akan diubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Sehingga kita harus berhati-hati lagi dalam menyimpan data tersebut, jangan sampai diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, menyimpan keamanan data menjadi hal yang sangat penting dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui dunia maya.

Nama   : Intan Ditya D.T
NPM   : 13110562
Matkul : Etika dan Profesionalisme